Cuti Bersama Dipangkas Jadi 2 Hari Untuk Tekan Kasus COVID-19, DPR Minta Perusaahan dan Industri Patuhi Kebijakan
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Foto: Instagram Azissyamsuddin)

Bagikan:

Pemerintah melakukan pemotongan cuti bersama dari 7 hari, menjadi 2 hari. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mencegah potensi kerumunan pada hari libur panjang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pimpinan DPR Koordinator Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin. Pemotongan hari cuti bertujuan untuk meredam penyebaran virus COVID-19 di Indonesia.

Azis menyampaikan bahwa kebijakan tersebut untuk mengurangi kerumunan saat libur panjang. bertujuan untuk menurunkan mobilitas masyarakat yang rawan menimbulkan lonjakan kasus COVID-19.

Pemerintah khawatirkan  libur panjang dapat memicu potensi kerumunan di lokasi destinasi wisata. Pasalnya, penyebaran virus COVID-19 semakin meningkat saat liburan.

Oleh karena itu, Azis menghimbau pemerintah pusat dan daerah (Pemda) untuk tertib mematuhi kebijakan cuti bersama.

"Para pengusaha harus dapat menjalankan anjuran dan kebijakan Pemerintah," kata Azis, kepada wartawan, 24 Februari.

Ia juga meminta direktur perusahaan maupun industri untuk tidak memberikan cuti bersama. Program tersebut juga bertujuan agar ekonomi Indonesia pulih dan kembali normal.

TNI dan Polri Diminta Mendisiplinkan Protokol Kesehatan Masyarakat

Selain itu, Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga meminta TNI dan Polri menyusun strategi untuk mengawasi dan mengatur kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Aparat dan Satgas COVID-19 harus tegas mengawasi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," kata Azis.

Ikuti Terus berita dalam negeri dan luar negeri terbaru dari VOI.