Setelah terkuaknya kasus Kompol Yuni, jajaran kepolisian memperketat pengamanan dari narkoba. Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 tentang pelaksanaan tes urine.
Komisi III DPR RI meminta jajaran kepolisian bisa memahami dan menjalankan intruksi telegram tersebut. Lanjutnya, jika perlu sanksi harus diberikan kepada anggota yang hasil tes urinenya terindikasi narkoba..
BACA JUGA:
"Semoga tes urine ini dapat dilakukan secara berkala dan dapat menjadi teladan bagi institusi lainnya," tutur Pangeran Khairul Saleh, Wakil Ketua Komisi III, kepada wartawan, 23 Februari.16:27
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan semua jajarannya untuk menjalankan tes urine.
Menurut Pangeran, kebijakan Kapolri melakukan tes urine kepada jajaran patut diapresiasi. Mengingat sebagai aparat hukum, polisi seharusnya menjauhi diri dari narkoba.
Kasus Kompol Yuni Mencoreng Korps Bhayangkara
Apalagi, kata dia, kasus Kompol Yuni yang memakai narkoba bersama anggotanya sangat mencoreng Korps Bhayangkara.
"(Kasus ini) seakan mencoreng dan menampar nama baik korps kepolisian. Kebijakan kapolri ini tentu patut dihargai, sebagai aparat yang terdepan dalam menghadapi perang terhadap penggunaan narkoba," kata Pangeran.
Ikuti Terus berita dalam negeri dan luar negeri terbaru dari VOI.