Bagikan:

BANDA ACEH - Polisi mengamankan seorang tersangka pembuat senjata rakitan  di Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng sabee, kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir mengatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika Satreskrim Polres setempat mendapat laporan terkait adanya pengolahan emas menggunakan karbon aktif di wilayah itu.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuon bersama tim langsung mendalami laporan itu dengan mendatangi tempat kejadian perkara di Dusun Kuala Bate Tutong, Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee.

“Di lokasi tim Satreskrim menemukan satu pucuk senjata rakitan laras panjang, satu peredam rakitan, satu magasin rakitan, satu magasin laras panjang yang sudah dipotong, dua peluru, dua pisau dan beberapa barang bukti lainnya,” kata AKBP Harlan dikutip Antara, Selasa, 16 Februari.

Dari hasil penemuan itu polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RF (25) warga setempat. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan.

Menurut Kapolres, hasil penyelidikan sementara menunjukka tersangka sudah pernah menggunakan senjata itu untuk berburu. Kata dia, tersangka belajar membuat senjata rakitan itu dari situs-situs di internet.

“Tersangka pernah menggunakan senjata tersebut untuk berburu, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal tersangka belajar merakit senjata tersebut dari internet, dan tersangka memang ada membuka bengkel di wilayah tersebut,” kata AKBP Harlan. 

BACA JUGA:


Poisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kepemilikan amunisi, yang rencananya akan dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk uji balistik.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.