Berkedok Antar Makanan dan Silahturahmi, Perempuan di Bangka Barat Larikan 150 Juta dalam Koper
Polisi dan Pelaku Pencurian (Foto: ANTARA)

Bagikan:

Kepolisian Bangka Barat meringkus perempuan berinisial Ma alias Li (34) atas kasus pencurian uang senilai Rp150 juta di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian yang ternyata sudah dilakukan sejak Desember 2020. Terungkapnya kasus tersebut diawali dari kecurigaan orang tua pelapor yang bernama Gunawan.

Gunawan merasa kehilangan uang tunai Rp150 juta yang disimpan dalam koper yang diletakkan di bawah tempat tidur. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku merupakan orang terdekat korban.  

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima Polsek Tempilang dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial Ma alias Li (34) warga Desa Airlintang," terang AKBP Fedriansah, melansir dari Antara, 4 Februari.

"Korban merasa mulai uang simpanannya berkurang sejak 21 Desember 2020 dan baru melaporkannya beberapa hari lalu yang langsung ditindaklanjuti personel Polsek Tempilang dengan penyelidikan," tutur AKBP Fedriansah.

Penangkapan Pelaku

Sementara itu, Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi, penyelidikan personel dan pengumpulan data mengerucut kepada seorang pelaku yang langsung dilakukan penangkapan.

Polisi selanjutnya menangkap pelaku berinisial Ma Alias Li (34) di rumahnya pada Rabu, 3. Februari.

"Dari penangkapan itu pelaku mengakui perbuatannya," katanya.

Menurut pengakuan pelaku, pelaku mengambil uang milik korban secara berulang dengan berpura-pura bersilaturahim ke rumah korban dan mengantarkan makanan.

BACA JUGA:


Penemuan Barang Bukti

Uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk modal usaha jualan di warung dan untuk membeli beberapa perhiasan, jam tangan, telepon seluler dan barang pangan lainnya.

Barang bukti yang berhasil ditemukan polisi dan selanjutnya disita, berupa satu buah kalung perak, gelang kaki perak, gelang tangan perak, dua buah anting-anting, cincin perak.

Kemudian jam tangan merk Swiss Army warna perak, telepon seluler merk Samsung warna hitam, 11 helai baju, dan sejumlah sembako.

"Saat ini pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti kami sita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ikuti terus VOI.