Abu Janda Bawa Koper ke Bareskrim: Saya Siap Ditahan
Abu janda

Bagikan:

Aksi Abu Janda membawa koper di Bareskrim Polri memunculkan pertanyaan kepada publik. Pria yang di media sosial lebih kerap disapa Arya Permadi tersebut seperti memberi pertanda siap menjalani hukuman.

Kamis, 3 Februari, pegiat media sosial tersebut akan melakoni pemeriksaan kembali di Bareskrim Polri. Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 1 Februari, Abu Janda mengungkapkan siap jika divonis menjadi tersangka.

"Saya siap apapun yang terjadi. Saya siap ditahan," ucap Abu Janda.

Arya Permadi, sapaan Abu Janda di media sosial, sudah menyiapkan perlengkapan sehari-harinya. Sebelum sidang dijalankan, ia sudah menyiapkan tas berisi baju. Tapi yang terjadi malah sebaliknya, ia justru diizinkan pulang oleh pihak kepolisian.

 

Masih Diperiksa Sebagai Saksi

"Saya sih mempersiapkan itu hari ini. Ternyata saya masih diperiksa sebagai saksi dan masih ada pemeriksaan lanjutan hari Kamis," katanya.

Pemeriksaan lanjutan ini berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai. Kasus ini pun dipicu dengan cuitannya yang membawa diksi evolusi.

"(Pemeriksaan ujaran kebencian) Itu untuk panggilan selanjutnya Kamis," terangnya.

BACA JUGA:


Dicecar Pertanyaan Selama 12 Jam

Diberitakan sebelumnya, Abu Janda sudah rampung menjalani pemeriksaan. Dia dimintai keterangan sebagai terlapor perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama selama 12 jam dengan dicecar puluhan pertanyaan.

"Saya diperiksa sudah 12 jam pertanyaan sudah 50 pertanyaan pasti lebih," ucap Abu Janda.

Dari puluhan pertanyaan yang dilontarkan penyidik, kata Abu Janda, lebih banyak perihal maksud dan tujuan cuitannya di media sosial. 

 

Pasal yang Menjerat Abu Janda

Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan pasal-pasal sebagai berikut: Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.